Kamis, 29 Agustus 2013

TUGAS PIN KELOMPOK 1


TUGAS 2

Pengelola Informasi
X TKJ 1



Anggota : Ahmad Ade A (KETUA)
M Syahrur
M Ari
Arianto
M
Samantri
Harmades billira rushly
Novalino reynaldi anas




Soalž
Apa yang kamu ketahui tentang :

ž1. HAKI
ž2. GNU/GPL

JAWABAN 1

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), adalah pengakuan hukum yang memungkinkan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktutertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, danbahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnyaHak atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HAKI dan secara umum lebih sering dikenal HAKI. Objek yang diaturdalam HAKI menyangkut karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi duayaitu:- hak cipta atau copyright- hak kekayaan industri atau industrial property rightRuang lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu, tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karyasemacam itu dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang. Pada dasarnya,setiap hasil karya/cipta manusia dapat didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum.Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorangatau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunganhukum 

JAWABAN 2
  GNU/GPL (General Public License) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang dibuat oleh Richard Stallman untuk proyek Sistem Operasi yang Mirip Unix yang Sistem operasi ini merupakan Sistem operasi yang Free. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebas dan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang samaContoh proyek yang dikerjakan oleh GNU seperti membuat GNU C Compiler, desktop environment, dan masih banyak lagi

KESIMPULAN
Haki adalah pengakuan hukum dan perlindungan suatu kekayaan dari penyalahgunaan atau penggunaan suatu produk tanpa seizin pemilik aslinya.
GNU/GPL adalah lisensi perangkat lunak yang dibuat oleh richard stallman untuk proyek sistem operasi yg mirip dengan unix dan betujuan untuk memastikan kebebasan yang sama saat menggunakan copyleft

KUNJUNGI BLOG KAMI
ž



Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar